Laporan : Wartawan Tribunnews.com, Rachmat Hidayat.
Dokumen arsip kepemiluan tersebut tidak dapat dimusnahkan, malah sebaliknya demi kepentingan nasional sebagai bahan pertanggungjawaban nasional harus dilakukan penyerahan kepada ANRI.
“Sekali lagi, dosa sejarah KPU kian menjadi ketika KPU menerbitkan Peraturan KPU No. 75 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan, Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Dukungan Perlengkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 43 tahun 2009 Tentang Kearsipan,” ujar anggota Panja Mafia Pemilu, Arif Wibowo, Jumat (17/6/2011).
Hal ini menyebabkan arsip kepemiluan hilang/tidak utuh lagi sebagai dokumen arsip negara yang wajib dilindungi berdasarkan undang-undang.
Seluruh barang dan perlengkapan penyelenggaraan pemilu selain dikategorikan sebagai barang milik negara, khusus terkait arsip kepemiluan juga dikategorikan sebagai arsip milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UU 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan yang menyatakan bahwa Arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara dan kegiatan yang menggunakan sumber dana Negara dinyatakan sebagai arsip milik negara.
“Dengan demikian, dalam rangka kepentingan generasi yang akan datang serta untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya demi menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, segala bentuk pengadaan, pengelolaan, pemeliharaan, penyimpanan dan pemusnahannya tunduk pada seluruh ketentuan peraturan yang yang ada,” ujarnya.
“Baik ketentuan tentang perbendaharaan negara (UU No. 1 Tahun 2004), pengelolaan barang milik negara (Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006) serta ketentuan terkait kearsipan (UU No. 7 Tahun 1971 jo UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan),” katanya lagi.
Semoga Bermanfaat
Original Source : wwwdotnewberitadotinfo (copy-paste)





0 komentar:
Posting Komentar