KONTAK SAYA

eMail Twitter Facebook

TELUSURI

GALLERY

Foto Musik Arsip

MULAI DARI SINI

Pelayanan Portfolio Daftar Isi

Google
English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Jumat, 26 Agustus 2011

Home » » KPU Berdosa Hilangkan Dokumen Pemilu 2009

KPU Berdosa Hilangkan Dokumen Pemilu 2009


Laporan : Wartawan Tribunnews.com, Rachmat Hidayat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejak tanggal 27 April Tahun 2005 melalui Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 tentang pedoman pendataan, penataan, dan pengelolaan dokumen arsip pemilu, seharusnya segala peraturan terkait tata cara penghapusan logistik pemilu yang dibuat oleh KPU tunduk pada ketentuan ini. Dalam Peraturan Kepala ANRI tersebut jelas disebutkan bahwa berita acara dan sertifikasi hasil pemilu baik dari tingkat KPPS, PPS, PPK dan KPU adalah dokumen pemilu yang bersifat permanen.
Dokumen arsip kepemiluan tersebut tidak dapat dimusnahkan, malah sebaliknya demi kepentingan nasional sebagai bahan pertanggungjawaban nasional harus dilakukan penyerahan kepada ANRI.

“Sekali lagi, dosa sejarah KPU kian menjadi ketika KPU menerbitkan Peraturan KPU No. 75 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penghapusan Perlengkapan, Pemungutan dan Penghitungan Suara Serta Dukungan Perlengkapan Lainnya Sebagai Barang Milik Negara Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan Luar Negeri Dalam Pemilihan Umum yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 43 tahun 2009 Tentang Kearsipan,” ujar anggota Panja Mafia Pemilu, Arif Wibowo, Jumat (17/6/2011).
Hal ini menyebabkan arsip kepemiluan hilang/tidak utuh lagi sebagai dokumen arsip negara yang wajib dilindungi berdasarkan undang-undang.
Seluruh barang dan perlengkapan penyelenggaraan pemilu selain dikategorikan sebagai barang milik negara, khusus terkait arsip kepemiluan juga dikategorikan sebagai arsip milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UU 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan yang menyatakan bahwa Arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara dan kegiatan yang menggunakan sumber dana Negara dinyatakan sebagai arsip milik negara.
“Dengan demikian, dalam rangka kepentingan generasi yang akan datang serta untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya demi menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat, segala bentuk pengadaan, pengelolaan, pemeliharaan, penyimpanan dan pemusnahannya tunduk pada seluruh ketentuan peraturan yang yang ada,” ujarnya.

“Baik ketentuan tentang perbendaharaan negara (UU No. 1 Tahun 2004), pengelolaan barang milik negara (Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006) serta ketentuan terkait kearsipan (UU No. 7 Tahun 1971 jo UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan),” katanya lagi.

Semoga Bermanfaat
Original Source : wwwdotnewberitadotinfo (copy-paste)






0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Template by : kendhin x-template.blogspot.com